Panji Trihatmodjo Terancam Hukuman 4 Bulan Penjara

Komario Bahar - detikhot
Selasa, 07/02/2012 12:32 WIB
Panji Trihatmodjo (Komario/detikhot)
Jakarta - Panji Trihatmodjo melempar gelas ke muka Andhika di Blowfish pada Minggu (22/1/2012) lalu. Akibat perbuatannya itu, Panji terancam 4 bulan penjara.

Andhika melaporkan Panji ke Polres Jakarta Selatan dengan pasal 315 KHUP. Ancaman hukumannya paling lama empat bulan penjara.

"Yang jelas laporannya pasal 315, tentang penganiayaan," tutur KabidHumas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Aswin kepada Detikhot, Selasa (7/2/2012).

AKP Aswin menjelaskan belum ada perkembangan dari kasus pelemparan gelas itu. Berkas laporan Andhika baru saja dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan dari Polsek Mampang.

Sampai saat ini, pihak kepolisian belum ada rencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap anak Bambang Tri itu. "Belum tahu, tapi pasti (ada pemanggilan)," paparnya


(fk/hkm)

Anda punya gosip heboh seputar artis Indonesia? klik di sini dan dapatkan hadiah menarik tiap bulannya
Foto Lain
Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikhot.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com

    HOTBOX