Jakarta - Gugun Gondrong dan Anna Marrisa kembali menjalani sidang perceraian mereka yang kelima pada Selasa (31/8/2010). Dalam sidang putusan itu, hakim mengabulkan gugatan cerai Anna.
"Hari ini acara putusan, sudah didengar, gugatan penggugat dikabulkan sebagian, yakni perceraian," ujar Dwi Heri Sulistiawan, kuasa hukum Gugun, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan RM. Harsono, Ragunan, Selasa (31/8/2010).
Dwi mengungkapkan Gugun masih memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan menerima keputusan hakim atau mengajukan banding. Apakah pihak Gugun akan mengajukan banding?
"Akan coba didiskusikan, dijelaskan ke Gugun," ujar Dwi.
Namun, saat ditanya apakah dirinya menerima keputusan hakim, pria bernama asli Muhammad Gunawan Hendromartono pun menjawab. "Bisa," ujar pria berusia 41 tahun itu. Hanya saja, Gugun mengaku sedih pernikahan dengan Anna harus berakhir sudah.
(hkm/eny)
Anda punya gosip heboh seputar artis Indonesia? klik di sini dan dapatkan hadiah menarik tiap bulannya