Ariel Bisa Bebas Jika Polisi Gagal Lengkapi Berkas

Adhie Ichsan - detikhot
Senin, 23/08/2010 14:23 WIB
Ariel (dok.KPAI)
Jakarta - Sampai saat ini, polisi masih berusaha melengkapi berkas Ariel untuk diserahkan lagi ke kejaksaan. Jika polisi tidak bisa melengkapi berkas tersebut dalam waktu dua bulan, maka Ariel bisa bebas.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto saat dihubungi wartawan, Senin (23/8/2010). Marwoto mengatakan kalau masa penahanan mantan vokalis Peterpan itu tinggal 60 hari lagi.

"Iya kalau lewat kita sudah tidak punya kewenangan untuk menahan dia," ujar Marwoto.

Namun, Marwoto menegaskan kasus video porno itu tidak akan dihentikan meski Ariel dibebaskan nantinya. Polisi akan tetap melakukan penyidikan.

"Tetap dilakukan penyidikian, tapi tidak ditahan," ucapnya.

(hkm/iy)

Anda punya gosip heboh seputar artis Indonesia? klik di sini dan dapatkan hadiah menarik tiap bulannya
Foto Lain
Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikhot.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com

    HOTBOX