Jakarta - Kejaksaan mengembalikan berkas Ariel ke pihak kepolisian. Kejaksaan meminta berkas tersebut untuk dilengkapi. Untuk itu, polisi masih membutuhkan beberapa keterangan saksi lain terkait video porno tersebut.
"Kita masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lagi untuk rangkaian kasus ini," ujar Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2010).
Namun, Marwoto enggan mengungkapkan siapa saja yang menjadi saksi tersebut. Ia hanya mengatakan kalau saksi tersebut di luar pihak Ariel, Luna Maya dan Cut Tari.
"Kita hanya butuh keterangan saksi-saksi lain di luar mereka bertiga," jelasnya.
Sama seperti berkas Ariel, kejaksaan juga mengembalikan milik Luna, Tari dan RJ, tersangka pengunggah video porno. Dua berkas tersebut sama-sama dinilai belum lengkap.
(hkm/iy)
Anda punya gosip heboh seputar artis Indonesia? klik di sini dan dapatkan hadiah menarik tiap bulannya