Jakarta - Cut Tari lewat pengacaranya, Hotman Paris pernah mengajukan beberapa bukti versi mereka agar kasusnya di hentikan penyidikannya (SP3) oleh polisi. Namun Ariel tidak berencana untuk mengikuti langkah Tari tersebut.
"Pemeriksaan Ariel kan sudah selesai dalam tahap penyidikan. Kalau SP3 kan bukan wewenang pengacara, itu wewenangnya polisi dan untuk menghentikan penuntutan sudah wewenangnya kejaksaan," kata kuasa hukum Ariel, OC Kaligis saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2010).
Pengacara yang juga ayah dari artis Velove Vexia itu tidak ingin membahas terlalu dalam soal kasus yang menimpa kliennya. Ia yakin kalau pihak kepolisian sudah bekerja dengan baik dalam penanganan kasus yang melibatkan artis top ibukota itu.
"Kita ngomongin soal yang ringan saja. Mau lihat kita, masih kuat nggak dia (Ariel) di dalam," jelas OC yang datang ke Mabes karena ingin menjenguk Ariel.
Sementara itu, berkas Cut Tari dan Luna Maya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tidak lama lagi kedua artis perempuan itu akan menginjakkan kaki di pengadilan.
(ich/eny)
Anda punya gosip heboh seputar artis Indonesia? klik di sini dan dapatkan hadiah menarik tiap bulannya