Jakarta - Aksi ciuman bibir Krisdayanti dengan sang kekasih, Raul Lemos ternyata berdampak buruk. Sebagai warga negara Timor Leste, Raul bisa dideportasi dari Indonesia.
Hal itu dikatakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane saat dihubungi
detikhot via ponselnya, Jumat (30/7/2010). Kata Pane, apa yang dilakukan Raul dan KD jelas melanggar kesusilaan.
"Dia akan warna negara lain yang jelas melanggar hukum. Ya jelaslah dia harus dideportasi," jelas Pane.
Pane menjelaskan lebih lanjut soal pasal dalam Undang-undang Pornografi yang dilanggar Raul. Di antaranya pasal 1, 4, dan 6.
"KD dan Raul itu mempertontonkan adegan yang berbau pornografi dengan berciuman. Jadi jelas sekali itu," lanjut Pane.
Sayangnya, kata Pane, polisi belum menindaklanjuti perbuatan KD dan Raul. Seharusnya polisi bergerak seperti yang dilakukan pada Ariel, Luna Maya dan Cut Tari.
"Tidak perlu ada yang melapor, seharusnya polisi langsung bisa bertindak. Ini supaya sebagai contoh supaya masyarakat tidak seenaknya," tandas Pane.
(ebi/eny)
Anda punya gosip heboh seputar artis Indonesia? klik di sini dan dapatkan hadiah menarik tiap bulannya