Hotman Paris Bandingkan Kasus Cut Tari dengan Maria Eva

Fakhmi Kurniawan - detikhot
Rabu, 28/07/2010 14:02 WIB
Hotman & Tari (rachman/detikhot)
Jakarta - Hotman Paris, kuasa hukum Cut Tari, ingin pihak polisi menghentikan penyidikan terhadap kliennya. Saat menanyakan kepastian hukum Tari ke pihak kepolisian, Hotman pun membandingkan kasus Tari dengan Maria Eva.

Hotman  mempertanyakan kenapa kasus Maria Eva bisa dihentikan. Padahal, Maria saat itu juga ikut merekam

"Kami juga tadi memberikan contoh kasus Maria Eva, bahkan Maria Eva juga ikut merekam tapi kasusnya dihentikan di Polda," ujarnya saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2010).

Pengacara yang hobi mengkoleksi mobil-mobil mewah itu mengungkapkan Tari tidak bisa disangkakan dengan pasal 282 KUHP. Menurutnya, mantan presenter 'Insert' itu tidak terlibat dalam penyebaran video porno itu.

"Dengan tertangkapnya orang-orang itu semakin jelas posisi Cut Tari dalam pasal 282 yang mengenai menyebarkan pornografi tidak sama sekali," jelasnya.
(hkm/eny)

Anda punya gosip heboh seputar artis Indonesia? klik di sini dan dapatkan hadiah menarik tiap bulannya
Foto Lain
Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikhot.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com

    HOTBOX