Kasus Video Porno Cut Tari Tidak Mungkin Dihentikan

Adhie Ichsan - detikhot
Selasa, 20/07/2010 15:54 WIB
Hotman, Tari (Rachman/Detikhot)
Jakarta - Mantan presenter 'Insert', Cut Tari, melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris sempat meminta agar kasus video pornonya dihentikan penyidikannya alias SP3. Namun di mata Polri, SP3 tidak mungkin dilakukan.

"Kalau SP3 nggak mungkin karena polisi sudah punya bukti-bukti yang mengarah kepada tersangka," jelas Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi saat dihubungi wartawan melalui telepon Selasa (20/7/2010).

Menurut Ito, seharusnya Tari tidak meminta macam-maca pada kasusnya. Apalagi ia sebenarnya sudah berstatus sebagai tersangka.

"Sudah untung kita nggak nahan," tukasnya.

Pada Senin (19/7/2010) lalu, Hotman sempat mengatakan dengan tertangkapnya RJ, kesempatan agar kasus kliennya dihentikan semakin tinggi. Ia pun berencana mengajukan SP3 itu ke Mabes Polri.

(eny/eny)

Anda punya gosip heboh seputar artis Indonesia? klik di sini dan dapatkan hadiah menarik tiap bulannya
Foto Lain
Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikhot.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com

    HOTBOX