Jakarta - Sammy 'Kerispatih' ditahan polisi terkait kasus narkoba karena kedapatan membawa 0,5 gram shabu-shabu. Dengan barang bukti tersebut pengacara mengklaim Sammy tak pantas dipenjara.
"Barang bukti hanya shabu-shabu seberat 0,5 gram, menurut berita dari pemerintah yang dicetak Kompas, Sammy yang sebagai pengguna diminta untuk hanya menjalani rehabilitasi," ujar kuasa hukum Sammy, Ida Rumindang saat dihubungi detikHot via ponselnya, Kamis (4/2/2010) malam.
Walaupun hal itu belum diatur dalam undang-undang, tapi menurut Ida, polisi harus berani mengambil terobosan. Oleh karena itu, permintaan penangguhan penahanan pun akan dibuat secepat mungkin.
"Sammy hanya pengguna, walaupun itu belum diatur, tapi kepolisian harus berani. Kita akan segera meminta penangguhan penahanan" lanjutnya.
Sammy ditangkap Polres Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2010) dini hari saat sedang menghisap shabu-shabu di kamar kosnya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
(nu2/yla)
Anda punya gosip heboh seputar artis Indonesia? klik di sini dan dapatkan hadiah menarik tiap bulannya