Pasha 'Ungu' Terancam Dipenjara 2 Tahun 8 Bulan

Anwar Hidayat - detikhot
Rabu, 25/11/2009 12:23 WIB
Pasha (ebi/hot)
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum telah menetapkan berapa tahun penjara Pasha akan dituntut. Vokalis Ungu itu terancam dipenjara dua tahun delapan bulan.

Pasha didakwa dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka. Ia juga didakwa dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan," jelas salah satu Jaksa Penuntut Umum kasus Okie vs Pasha, Veradona, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Rabu (25/11/2009).

Sebelumnya pihak kejaksaan sempat mengatakan akan langsung menjebloskan Pasha ke penjara setelah berkas kasus pelantun 'Hampa Hatiku' itu dinyatakan P21 atau lengkap. Saat ditemui Rabu (25/11/2009) ini, Veradona mengaku belum bisa memberikan keputusan apakah Pasha jadi dipenjara atau tidak.

"Mengenai ditahan atau tidaknya Pasha, tergantung pemeriksaan hari ini," jelas Veradona.


(eny/eny)

Anda punya gosip heboh seputar artis Indonesia? klik di sini dan dapatkan hadiah menarik tiap bulannya
Foto Lain
Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikhot.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com

    HOTBOX