Kasus KDRT, Pasha 'Ungu' Segera Diperiksa Kejaksaan

Eny Kartikawati - detikhot
Jumat, 20/11/2009 11:00 WIB
Pasha (ebi/hot)
Jakarta - Vokalis Ungu, Pasha, akan segera menuai perbuatannya akibat melakukan KDRT pada istrinya, Okie. Pada pekan depan, Pasha akan diperiksa kejaksaan dan kemungkinan dijebloskan ke penjara.

"Senin ada penyerahan tersangka (Pasha-red) dan barang bukti dari polisi ke kejaksaan," jelas pengacara Okie, Januar A. Saputra saat dihubungi detikhot melalui telepon Jumat (20/11/2009).

Menurut Januar, Senin (23/11/2009) Pasha wajib hadir di Polresta Bogor. Pelantun 'Hampa Hatiku' itu kemudian akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Cibinong.

Apakah Pasha akan langsung dijebloskan ke penjara? "Pasha masuk penjara atau tidak itu kewenangan pihak kejaksaan," ujar Januar.

Hanya saja jika melihat dari ancaman hukuman yang didapat Pasha yaitu kurang dari satu tahun, kecil kemungkinan ayah tiga anak itu masuk penjara. Sekadar mengingatkan Pasha dilaporkan Okie atas pasal 352 dan 335 KUHP. Untuk pasal yang disebutkan pertama ancaman hukumannya tiga bulan kurungan. Sedangkan pasal 335 KUHP ancaman hukumannya satu tahun penjara.

(eny/eny)

Anda punya gosip heboh seputar artis Indonesia? klik di sini dan dapatkan hadiah menarik tiap bulannya
Foto Lain
Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikhot.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com

    HOTBOX