Jakarta - Upaya keluarga artis Jennifer Dunn mengajukan penangguhan penahanan kepada polisi harus menemui jalan buntu. Polisi tidak menyetujui permintaan keluarga Jennifer. Artinya perempuan 20 tahun itu bakal lebih lama mendekam di penjara.
"Keluarga sudah mengajukan penangguhan penahanan, tapi di narkotika nggak boleh ada penangguhan penahanan. Terpaksa kami ikuti," jelas Hardiyanto Kenneth, pengacara Jennifer Dunn, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/10/2009).
Hardiyanto mengatakan alasan keluarga mengajukan penangguhan penahanan karena usia Jennifer yang terbilang masih muda. Keluarga beranggapan, penjara bukan tempat yang cocok bagi pemain sinetron 'Malin Kundang'.
Tak hanya itu, perlakuan yang diterima Jennifer menurut Hardiyanto terlalu berlebihan. "Dia itu kan bukan pengedar dan pecandu. Semua barang yang ditemukan polisi bukan punya dia dan kita nggak tahu itu punya siapa," imbuhnya.
Pada 12 Oktober 2009 lalu, polisi menemukan 7 butir pil ekstasi di kamar kost Jennifer di Jalan Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Sementara di kamar sang manajer ditemukan satu paket shabu dan alat hisapnya.
Jennifer disangka melanggar pasal 65 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
(fjr/fjr)
Anda punya gosip heboh seputar artis Indonesia? klik di sini dan dapatkan hadiah menarik tiap bulannya