Jakarta - Krisna Mukti terus menyuarakan ketidakadilan yang dirasakannya dalam kasus dugaan penipuan yang menjeratnya. Krisna meminta jaksa penuntut umum yang menangani kasusnya diganti.
"Kami merasa tidak puas, kami merasa keberatan dengan jaksa penuntut umum Amran Mol cs. Kami minta mereka semua diganti," jelas Adnan Assgeaf, kuasa hukum Krisna Mukti, saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2009).
Adnan dan Krisna mendatangi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jam Was) untuk menyampaikan surat permintaan pergantian JPU. Mereka merasa JPU yang bertugas di Kejari Kendari itu tidak profesional.
Sejumlah bukti pun diajukan Krisna untuk menguatkan permintaannya. "Ada bukti keputusan Pengadilan Tinggi yang sudah berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Adnan berharap usai Lebaran surat yang diajukan pihaknya bisa disetujui oleh Kejaksaan Agung.
(fjr/fjr)
Anda punya gosip heboh seputar artis Indonesia? klik di sini dan dapatkan hadiah menarik tiap bulannya