Jakarta - Kristina sebenarnya berharap sebelum tahun 2008 usai, ia sudah menyandang status janda. Namun suaminya yang digugat cerai, membuat hal itu terus tertunda. Kristina pun komplain.
"Dari klien kita mengeluhkan terlalu lama. Hari ini seharusnya hari terakhir menghadirkan saksi dari tergugat," ujar kuasa hukum Kristina, Herlina saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2008).
Herlina sebenarnya sudah mengajukan keberatan dengan sidang yang berlarut-larut itu. Namun ternyata pengadilan memberikan kesempatan pada Al Amin.
"Al Amin akan menghadirkan saksi lagi, tanggal 30 (Desember 2008-red)," tuturnya.
Kamis (18/12/2008) ini, saksi dari Al Amin yang dihadirkan di sidang cerai, menurut Herlina tidak terlalu berpengaruh pada keinginan Kristina. Apalagi pembantu tersebut hanya tinggal selama 6 bulan di rumah yang ditempati Kristina dan Al Amin.
(eny/eny)
Anda punya gosip heboh seputar artis Indonesia? klik di sini dan dapatkan hadiah menarik tiap bulannya