Jakarta - Sempat menunda mengajukan gugatan cerai pada Senin (7/7/2008) lalu, pedangdut Kristina akhirnya benar-benar melayangkan permintaan cerainya ke pengadilan agama. Kristina menggugat cerai Amin, Rabu (9/7/2008) ini.
Gugatan tidak didaftarkan Kristina sendiri. Surat gugatan cerai didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan oleh seorang perwakilan dari kantor hukum Elza Syarief, Herlina.
"Sekitar jam tiga sore tadi salah seorang kuasa hukum Kristina telah mengajukan gugatan cerai atas nama Kristina," jelas Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan Abduh Sulaiman saat ditemui di kantornya, Rabu (9/7/2008).
Gugatan cerai pelantun 'Jatuh Bangun' itu terdaftar dengan nomor 1072/pdt.g/2008/PAJS. Berkas gugatan tersebut langsung diproses dan kemungkinan dalam dua hari ini dilakukan penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan cerai itu.
Gugatan cerai tersebut terdaftar dengan nama Kristina Wulandari binti Bowo Sukismo sebagai penggugat. Sedangkan pihak tergugat adalah M. Al Amin Nasution bin Abdul Wahab Nasution.
Kapan sidang cerai Kristina digelar? "Ya mungkin dalam satu bulan ini sudah ada hari persidangan," tandas Abduh.
(eny/eny)
Anda punya gosip heboh seputar artis Indonesia? klik di sini dan dapatkan hadiah menarik tiap bulannya