Mayangsari 'Diusir' Halimah? Tunggu 24 Juni!

Pebriansyah Ariefana - detikhot
Selasa, 10/06/2008 16:24 WIB
Mayangsari (rac/hot)
Jakarta - Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, dalam hitungan minggu, kejelasan nasib Halimah segera terungkap.

Selasa 24 Juni 2008 mendatang, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat (PA Jakpus-red.) akan menyampaikan ketentuan sita harta bersama yang diajukan Halimah terhadap Bambang Trihatmodjo.

Demikian keterangan kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa. Jubir PA Jakpus pun membenarkan jadwal itu. "Nanti mana-mana saja yang akan dikabulkan dan disita," ungkap juru bicara PA Jakpus Nuheri yang ditemui detikhot di kantornya, Selasa (10/6/2008).

Salah satu yang masuk dalam daftar gugatan Halimah adalah rumah di Simprug yang ditempati Mayangsari saat diserang olehnya dan dua anaknya. Sementara rumah yang juga sering dihuni si istri muda di Jl Tasikmalaya tak masuk daftar.

Akankah Mayangsari ditendang keluar dari Simprug jika rumah itu disita? "Namanya juga sita bersama. Kalau salah satu pihak menghendaki si penghuni rumah itu keluar ya bisa saja, tapi itu harus berdasarkan keputusan majelis hakim," jelas Nuheri lagi.

Halimah mengajukan daftar sita harta bersama di PA Jakpus September 2007 lalu. Waktu itu ada 22 item yang diajukan ibunda Panji Trihatmodjo tersebut. Nilainya ditaksir sekitar Rp 14 triliun.

Ngomongin Mayangsari lebih lanjut? Klik di sini.
(dit/dit)

Anda punya gosip heboh seputar artis Indonesia? klik di sini dan dapatkan hadiah menarik tiap bulannya
Foto Lain
Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikhot.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com

    HOTBOX