Kalah di Pengadilan, Manohara Harus Bayar Hampir Rp 300 Miliar

Fajar Anugrah - detikhot
Kamis, 05/11/2009 21:34 WIB
Kuala Lumpur - Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur mengabulkan gugatan Pangeran Kelantan, Tengku Muhammad Fakhry atas Manohara Odelia Pinot. Kalah di pengadilan, Manohara diwajibkan membayar hampir Rp 300 miliar.
(fjr/fjr)

Komentar (0 Komentar)

Halaman: 1
Urutkan berdasar :

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login




    HOTBOX